Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi Sekolah Tunas Mandiri SMK PGRI 4 Kota Serang dibentuk pada tahun 2014 dengan anggota seluruh dewan guru dan staf SMK PGRI 4 Kota Serang , Koperasi ini dibentuk atas dasar kebersamaan yang mana dalam membangun kekuatan ekonomi di lingkungan sekolah perlu dibentuk Badan Koperasi yang mampu menunjang kebutuhan-kebutuhan ekonomi anggotanya.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
- Susunan kepengurusan Koperasi Sekolah :
- Dadi Masyudi,S.Pd (Ketua)
- Ajat Sudrajat,S.Pd (Sekretaris)
- Enggus Gunardi,S.Pd (Bendahara)